LPPOM MUI: Tentang Cu Nyuk, Konsumen Harus Waspada

Posted by Belajar Taqwa Bareng on Rabu, 21 Januari 2015

Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan siomay cu nyuk, yang ditengarai bemakna daging babi, bersama ini LPPOM MUI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Tentang pengertian kata cu nyuk, berdasarkan penelusuran kata cu nyuk melalui sejumlah referensi, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging, cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.

Menyikapi adanya pedagang yang menjajakan siomay yang mengandung babi, MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal. 

Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual. 



Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual.
Atas kondisi tersebut diatas diharapkan konsumen muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk, terlebih lagi ketika konsumen muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. 

Konsumen muslim dihimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI. www.halalmui.org

Blog, Updated at: 20.32